Terdapat potensi tambang yang berupa tambang emas yang
terletak di desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo. Tambang emas yang ada di desa
Hargosari dikelola oleh masyarakat yang berada di sekitar Tambang, tepatnya
berada di bawah gunung Tulak. Untuk sistemnya sebenarnya belum ada
yang mengelola secara resmi, karena masyarakat yang pada saat ini mengelolanya
tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah, sehingga kegiatan masyarakat
tersebut dinilai ilegal. Pada dasarnya sebenarnya banyak pihak
yang berusaha untuk mengelolanya misalnya PT. Sam, PT. Alexis dan banyak
perusahaan-perusahaan lainnya, biasanya berasal dari Jawa Timur, Jakarta,
Surabaya dan lain-lain. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendapatkan
surat izin sehingga tidak bisa mengelolanya. Pemerintah daerah tidak memberikan
izin karena adanya penambangan di Bawah Gunung Tulak dapat merusak lingkungan
yang ada di sekitarnya, berupa kerusakan ekosistem dan kerusakan lingkungan
lainnya dan juga mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
0 comments:
Post a Comment